Anak Kandung Usia 10 Tahun di Cabuli Ayah Sendiri
Seorang ayah kandung warga desa Jl. H. Karim Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tega menacabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun.
Pelaku dengan inisial SL (32) sehari-hari bekerja sebagai seorang nelayan, alasan pelaku melakukan hal yang tak terpuji ini lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Pada tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 03:00 WIB, pelaku bercerita kepada istrinya yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandung mereka PM (10 tahun).
"Kejadian pencabulan ini terjadi di dalam kamar rumah pelaku dan di ruang tamu, pada bulan maret 2021 sampai dengan bulan mei 2021". Ungkap Kapolres AKP Meki Wahyudi saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis 29 Juli 2021.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kacol benar saja bahwa dia mengakui telah melakukan perbuatan tak terpuji layaknya suami istri terhadap anaknya yang masi berusia 10 tahun.

Comments
Post a Comment